PortalMadura.Com, Sumenep – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggagalkan penjualan puluhan ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska ke luar daerah.
“Sebanyak 18 ton pupuk bersubsidi itu diangkut dua truk dan anggota kami menghentikan dua truk tersebut di wilayah Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo.Satya Kentriko di Sumenep, Rabu (15/3).
Polisi langsung menyita dua truk yang masing-masing bermuatan sembilan ton pupuk bersubsidi itu sebagai barang bukti.
Saat ini, truk dengan nopol AG 98xx UD dan M 94xx NC tersebut berada di halaman samping Mapolres Sumenep.
“Pupuk bersubsidi itu tidak boleh dibawa untuk diperjual-belikan ke luar daerah peruntukannya. Ini akan dijual ke sejumlah daerah lainnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” kata Edo, menerangkan.
Polisi menetapkan dua sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi itu sebagai tersangka. Inisialnya IM dan HR, keduanya laki-laki.
Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal 6 ayat 1B UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 junto pasal 2 ayat 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 junto pasal 30 ayat 3 junto pasal 21 ayat 2 Permendag Nomor 15 Nomor 2013 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka maksimal dua tahun penjara. Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor,” kata Edo, menambahkan. (*)