Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.com
ratu-atut

PortalMadura.Com – Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta suksider lima bulan kuruangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/9/2014).

“Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.

Dilansir suara.com, bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya dituntut jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.(suara/pm)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.