PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memberi sanksi bagi sekolah yang nekat memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Sanksi itu berupa teguran, dan bahkan bisa pencabutan izin operasional,” tegas Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Ikhsan, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/3505/43/101.1/2020 yang berlaku bagi seluruh tenaga pendidikan yang berstatus PNS, Pengawas, Penilik dan yang lainnya.
“Diwajibkan bekerja dari rumah masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan, sekolah negeri maupun swasta dilarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), ditakutkan penyebaran covid-19 muncul klaster baru dari dunia pendidikan.
“Itu sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di sekolah,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat Sumenep terutama kepala sekolah untuk tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 pada peserta didik di sekolah masing-masing. (*)