PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 1.000 dari 3.505 kelompok tani di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum berbadan hukum. Akibatnya, poktan itu tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah karena sesuai aturan, poktan yang akan memperoleh bantuan dari pemerintah harus berbadan hukum.
“Dari 3.505 kelompok tani, sekitar 2.500 an kelompok tani yang sudah berbadan hukum, selebihnya belum,” kata kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Pemkab Sumenep, Bambang Heriyanto, Jumat (11/3/2016).
Ia mengatakan, mengurus kelompok tani agar bisa mempunyai badan hukum itu tidak sulit. Hanya membutuhkan waktu maksimal 3 hari untuk diverifikasi oleh tim dari Disperta.
“Sebenarnya tidak sulit agar kelompok tani berbadan hukum, hanya butuh tiga hari untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.
Ia memastikan, kelompok tani tidak akan mendapaktan bantuan program dari pemerintah jika belum berbadan hukum.
“Kelompok tani wajib hukumnya berbadan hukum agar mendapatkan program dari pemerintah,” tukasnya. (arifin/choir)