Terdakwa Block Grant Kemenag Dituntut 2 Tahun

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Kasus tindak pidana korupsi Block Grant atau dana rehabilitasi Madrasah di lingkungan Kemenag Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Kasi Mapenda Juhairiyah dalam sidang lanjutan di Pengadilan tipikor Surabaya sudah masuk tahap penuntutan.

Terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti RP. 557 juta rupiah.

Kajari Pamekasan, Sudiharto, SH mengatakan, tahapan sidang tipikor yang terjadi di Kemenag tersebut hari Kamis ini penyampaikan pledoi setelah sidang sebelumnya tahap penuntutan terdakwa Juhairiyah.

“Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya, terdakwa dituntut kurungan dua tahun penjara,” jelasnya, Kamis (13/3/2014).

Menurutnya, Juhairiyah didakwa melakukan tindakan penarikan upeti dalam kasus block grant itu.

Terdakwa diduga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar. Karena itu dia dijerat dengan pasal 2/ 3/ 11 atau 12 huruf e Undang-Undang No 31/1999 yang direvisi Undang-Undang No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan 64 KUHP.

Sebelumnya, lembaga penerima bantuan dana Block Grant dengan kategori rusak berat harus menyetorkan Rp 23 juta lebih kepada terdakwa. Sebab bantuan untuk kerusakan jenis itu mencapai Rp 95 juta.

Sedangkan untuk bantuan kategori rusak ringan, upeti yang disetorkan Rp 20 juta karena jumlah bantuannya hanya Rp 80 juta.

Sementara untuk kategori rusak ringan menyetorkan Rp 12 juta karena bantuan itu bernilai Rp 50 juta. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.