SAMPANG (PortalMadura) – Herman Hidayat, terpidana kasus korupsi pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 1999-2004, malam ini menyerahkan diri ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dengan menggunakan mobil Honda Freed warna hitam Nopol M 45 QQ terdakwa bersama familinya, mendatangi dan masuk rutan Klas IIB Sampang, sekitar pukul 18.40 WIB, Senin (2/12/2013) malam.
Dihadapan wartawan terdakwa Herman Hidayat mengaku sudah dalam kondisi sehat, sehingga dapat menyerahkan diri. “Dulu masih sakit, sekarang saya sudah sehat,” ujarnya sambil masuk Rutan Sampang.
Kepala Rutan Sampang, Supriadi melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Abd Subir mengatakan, terdakwa akan ditempatkan di Blok B sama seperti kasus pesangon dewan lainnya.
Subir menambahkan, semua terpidana, termasuk Herman Hidayat yang sudah menjalani vonis tidak ada perlakuan yang istimewa. “Tidak ada perlakuan istimewa,” tuturnya.
Herman Hidayat, bersama dua rekannya, KH.Fahrurrosi Faruk, Moh Sayuti di putus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Para terdakwa kasus pesangon dewan tersebut, akan menjalani hukuman selama 15 bulan penjara.(lora/htn).