Terpidana Korupsi Pesangon Dewan Menyerahkan Diri

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Herman Hidayat, terpidana kasus korupsi pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 1999-2004, malam ini menyerahkan diri ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dengan menggunakan mobil Honda Freed warna hitam Nopol M 45 QQ terdakwa bersama familinya, mendatangi dan masuk rutan Klas IIB Sampang, sekitar pukul 18.40 WIB, Senin (2/12/2013) malam.

Dihadapan wartawan terdakwa Herman Hidayat mengaku sudah dalam kondisi sehat, sehingga dapat menyerahkan diri. “Dulu masih sakit, sekarang saya sudah sehat,” ujarnya sambil masuk Rutan Sampang.

Kepala Rutan Sampang, Supriadi melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Abd Subir mengatakan, terdakwa akan ditempatkan di Blok B sama seperti kasus lainnya.

Subir menambahkan, semua terpidana, termasuk Herman Hidayat yang sudah menjalani vonis tidak ada perlakuan yang istimewa. “Tidak ada perlakuan istimewa,” tuturnya.

Herman Hidayat, bersama dua rekannya, KH.Fahrurrosi Faruk, Moh Sayuti di putus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Para terdakwa kasus pesangon dewan tersebut, akan menjalani hukuman selama 15 bulan penjara.(lora/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.