Umat Muslim, Ini Hukum Mengubur Jenazah di Waktu Malam

Avatar of PortalMadura.com
Umat Muslim, Ini Hukum Mengubur Jenazah di Waktu Malam
Ilustrasi

PortalMadura.com – Pada hakikatnya kematian seseorang itu tidak dapat diprediksi. Kapan saja bisa terjadi, baik itu ketika pagi ataupun malam hari. Namun, sebagian masyarakat sampai saat ini memilih menunda pemakaman di waktu malam dan menunggu keesokan harinya.

Tapi, tidak sedikit juga yang memutuskan melanjutkan pemakaman di waktu malam itu juga dengan bermacam alasan tersendiri. Menyikapi perbedaan itu, lantas, sebenarnya apa hukum menguburkan jenazah pada waktu malam?.

Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini:

Menurut Lembaga Fatwa Dar al-Ifta’ Mesir, para ulama sepakat boleh hukumnya melangsungkan pemakaman jenazah pada waktu malam. Mengutip Syekh al-Hathab al-Maliki dalam Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, menyatakan boleh mengubur jenazah malam hari.

Menurut Imam an-Nawawi, pemakaman Fathimah, putri Rasulullah SAW yang dilaksanakan malam hari menunjukkan kebolehan tersebut. Meski demikian, jika memungkinkan pelaksanaannya siang hari, selama tidak ada halangan, tentu lebih utama.

Sebagian ulama menghukumi makruh memakamkan jenazah malam hari meski tetap memperbolehkannya. Mereka merujuk pada hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah.

Sewaktu Rasulullah sedang berkhutbah, beliau pernah mendapat kabar ada seorang sahabat yang meninggal pada malam hari dan langsung dimakamkan malam itu juga. Rasulullah melarang pada malam hari sampai dia disalatkan secara bersama-sama keesokannya, kecuali jika memang ada hal yang mendesak.

Namun, sekali lagi, mayoritas ulama berpandangan hukum memakamkan jenazah malam hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah, banyak pula sahabat, termasuk Abu Bakar yang dimakamkan pada malam hari.

Baca Juga: Umat Muslim, Ini Pandangan Islam tentang Mengubur Jenazah dengan Peti

Bahkan dalam sebuah riwayat, Rasulullah tidak melarang dan menegur para sahabat yang memakamkan kerabatnya pada malam hari. Larangan Rasulullah tersebut bukan sebab waktu pemakaman malam, melainkan faktor kekhawatiran jika pada malam hari tidak ada yang mensalatkan, ketidaksempurnaan pengkafanan sebab waktu malam, atau faktor lainnya.

Demikian penjelasan mengenai menguburkan jenazah di waktu malam hari. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses