Ungkap Korupsi Sampang Melalui BUMD Bodong

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Abdullah, untuk menghadirkan Hariyono Abdulbari (HAB), selaku mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2009-2004 yang pada masa itu mempunyai mandat untuk mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di pulau Madura, bakal mengungkap deretan dugaan tindak pidana korupsi di kota Bahari tersebut.

Hariyono Abdulbari (HAB) dengan fulgar menyampaikan di depan media, jika perusahaan terbatas (PT) yang diklaim milik pemerintah daerah Kabupaten Sampang merupakan perusahaan bodong.

“Harus dibubarkan, itu PT bodong statusnya, karena sewaktu saya dilegeslatif, ada dibagian pengawasan BUMD di Madura. Pada saat itu, PT. SSS yang didirikan pada 2007 belum menyelesaikan administrasi secara keseluruhan. Namun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang sudah di klaim sebagai BUMD.” terang HAB, Senin (6/1/2014).

Menurut dia, ada tiga anak perusahaan milik BUMD Kabupaten Sampang yang diberi nama Perseroan Terbatas (PT) yakni PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS), PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP) dan PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM). Dari awal, perusahaan tersebut dibentuk sudah tidak sehat.

Awal dibentuknya tiga anak BUMD tersebut, sebagai usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang, tetapi kenyataannya tidak benar.

“Adanya BUMD hanya menjadi bancaan perseorangan, bukan memperkaya pendapatan asli daerah (PAD),” tudingnya.

Dia menjelaskan, Kabupaten Sampang sebenarnya kaya PAD. Terbukti, dalam setahun, pengelolaan BUMD dari minyak dan gas (Migas) mampu mengantongi saham sebesar Rp32 miliar.

Sebagai materi awal, pihaknya menyerahkan seabrek dokumen penting pada kejaksaan negeri Sampang. “Saya menyerahkan 4 dokumen (berbentuk buku) kepada pak kajari yang berisi tentang dugaan penyelewengan BUMD di Sampang,” terangnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negri Sampang Abdullah mengaku akan melakukan proses hukum dengan temuan yang disampaikn HAB.

“Kalau memang jalannya tidak sesuai dengan undang-undang, kami bersama teman-teman, siap membubarkan BUMD. Tetapi terlebih dahulu, kami akan mengkaji semua data dan pengaduan yang diserahkan oleh HAB,” pungkas Abdullah.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.