Wanita Cantik Terlibat, Polisi Ringkus Dua Tersangka Sabu Beda TKP

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Polres Sumenep, Jawa Timur, meringkus dua tersangka kasus sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Satu tersangka, melibatkan seorang wanita cantik, Zahratun (30), warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka Zahratun ditangkap di dapur rumahnya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (3/7/2020).

Di TKP berbeda juga diringkus tersangka Syamsul Arifin (21) warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka Syamsul Arifin ini diamankan di pinggir jalan raya desa setempat,” katanya.

Ia menjelaskan, dari tersangka Zahratun, anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti lima poket sabu, masing-masing memiliki berat berbeda, keseluruhan ± 3,34 gram.

“Satu poket ditemukan di atas kompor, tiga poket di lantai dapur dan ditemukan lagi barang bukti di lantai kamar pribadi tersangka,” urainya.

Sedangkan dari tangan tersangka Syamsul Arifin, polisi menyita barang bukti sabu seberat ± 0,38 gram.

“Barang bukti itu, dibungkus potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih yang digenggam tangan kiri tersangka,” terangnya.

Terungkapnya dua kasus narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi warga sekitar.

Baca Juga: ‘Drama' Corona Sumenep, 2 Juli Meledak Positif 21 Kasus, Kumulatif Mendekati 100

Polisi menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan penggerebekan disertai penggeledahan. “Ternyata memang benar adanya,” ucapnya.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.