PortalMadura.Com, Sumenep – Berinisial R (35) warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi di Jakarta.
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penganiayaan sejak bulan Oktober 2020. Korbannya, Rasidi warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (11/4/2021) menjelaskan, tersangka di tangkap Unit Resmob Polres Sumenep di toko miliknya, Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara.
“Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat. Dan tersangka tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Awalnya, pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyebutkan tersangka sedang di toko miliknya. “Ternyata benar adanya. Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Tersangka R dijerat Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.(*)