PortalMadura.Com, Bangkalan – Sedikitnya 37 WNI yang menjadi TKI di Arab Saudi terancam hukuman mati oleh pemerintah setempat karena dugaan zina dan sihir.
“Masih ada 37 WNI yang terancam hukuman mati. Ada yang karena dugaan pembunuhan, zina, dan juga sihir,” kata Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri (Kemanlu), Muhammad Iqbal, pada awak media saat bersama BNP2TKI, di Bangkalan, Rabu(15/4/2015).
Ia menjelaskan, untuk kasus zina dan sihir berbeda dengan kasus pembunuhan. Untuk kasus pembunuhan seperti Siti Zaenab warga Bangkalan keputusan ada ditangan keluarga korban. Bila pihak korban sudah memaafkan, hukum bisa dihentikan.
Berbeda dengan kasus zina. Pemerintah memiliki wewenang untuk memutuskan.
Sebelumnya, Karni binti Kasim, TKI asal Brebes, dan Siti Zaenab binti Duhri, TKI asal Desa Martajazah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dihukum mati dengan tuduhan pembunuhan.(suhul/choir)