PortalMadura.Com – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5.000.000,00 (lima juta) rupiah hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.
Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:
NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp20 juta Per Penerbitan
– Ada huruf di belakang angka Rp15 juta per penerbitan
NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp15 juta Per Penerbitan
– Ada huruf di belakang angka Rp10 juta per penerbitan
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp10 juta Per Penerbitan
– Ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta per penerbitan
NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp7,5 juta Per Penerbitan
– Ada huruf di belakang angka Rp5 juta per penerbitan
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
(setkab.go.id/har)