PortalMadura.Com, Pamekasan – Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Khalil Asy’ari, dalam waktu dekat akan dilantik sebagai bupati menggantikan bupati non aktif Achmad Syafii yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan, pengajuan pelantikan tersebut setelah Achmad Syafii divonis bersalah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dana Desa (DD) yang terjadi pada Agustus 2017, di mana Achmad Syafii divonis 2 tahun 8 bulan.
Baca: KPK OTT Jaksa dan Pejabat, Bupati Pamekasan Terlihat Ikut Dibawa
“Pelantikannya menunggu surat dari Mendagri, ya betul pak Wabup (Khalil Asy’ari) menggantikan pak Syafii,” akunya, Jumat (5/1/2018).
Alwi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan berkas pengangkatan wakil bupati menjadi bupati. Tetapi yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pelantikan tersebut tidak dengan wakil bupatinya, mengingat jabatan bupati sudah tersisa beberapa bulan lagi.
“Sekarang kami masih menunggu surat balasan. Baru setelah itu, dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jatim. Surat yang kami ajukan hanya pengangkatan bupati saja. Jadi, yang nanti dilantik hanya sebagai bupati, karena dalam beberapa bulan ke depan masa jabatan sudah habis,” jelasnya. (Marzukiy/har)