Hukum Pers & Eksistensi Media di Era Digital

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Pers & Eksistensi Media di Era Digital
Ilustrasi . (Foto: Shutterstock)

oleh :Hartono [Etto]*

Tidak dapat dimungkiri bahwa bersamaan dengan perkembangan dunia pers yakni sejak kran demokrasi dibuka lebar pada tahun 2009, yang ditandai dengan lahirnya UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan sesuai perkembangan zaman yakni masuknya era digital pada dasawarsa terakhir ini, maka dunia jurnalistik atau pers juga harus berbenah. Bukan soal kerja profesional seorang jurnalis, tetapi soal aturan hukum dan tata kerja jurnalis dalam aktifitas kerja jurnalistiknya.

Kita memang sudah punya aturan atau regulasi dan garis besar kerja jurnalis yakni kode etik jurnalistik. Tetapi harus kita memahami lebih dalam lagi soal rule tersebut sehingga para jurnalis tidak tersandung hukum yang justru akan menjerat para kuli tinta. Karena itu harus sudah menyatu dalam hati para jurnalis dalam kegiatan sehari-harinya, terhadap hasil atau produk atau karya jurnalistik.

Dalam beberapa referensi, hukum pers, secara umum bahwa hukum pers merupakan semua regulasi atau peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan pers, sebagaimana termaktub dalam undang-undang tentang Pers 40 tahun 1999. Aturan atau undang-undang yang diatur dalam undang-undang pers hanya digunakan untuk sebuah proses hukum terhadap karya/tulisan/produk jurnalistik saja, tidak untuk masalah lain selain yang mengatur soal produk dan karya jurnalis.

Secara lebih detail, hukum memang muatannya adalah berupa sejumlah peraturan atau kaidah mempunyai isi normatif dan bersifat umum. Normatif disini karena mengarahkan pada adab yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang untuk taat dan patuh pada norma yang mengatur didalamnya. Sedangkan sifat umum dari undang-undang karena dalam pengenaan aturan tersebut berlaku bagi siapa saja atau setiap orang.

Sedangkan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Maka, hukum pers adalah keseluruhan perangkat hukum yang mengatur seputar pers dan bersifat menekan, memaksa dan akan ada sanksi terhadap para pelanggar. Karena dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada pers, dan melalui aturan itu, disamping hukum pers menjamin dan melindungi kebebasan berbicara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Sayangnya, pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak seperti undang-undang pada umumnya, karena Undang-Undang Tentang Pers atau UU Pers ini tidak memiliki ketentuan peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP). Tidak adanya PP dari UU Pers, karena sifat dari UU ini adalah lebih pada sebuah aturan hukum yang hanya mengatur dirinya sendiri.

Tetapi walau demikian untuk peraturan pelaksanaannya dapat dibuat dan dirumuskan oleh organisasi profesi itu sendiri atau komunitas pers/wartawan itu sendiri. Semua peraturan pelaksanaannya dari masing-masing organisasi profesi dimaksud tidaklah berdiri sendiri, akan tetapi masih harus mendapat penetapan Dewan Pers, sebelum peraturan pelaksnaan itu diterapkan di lingkungan organisasi profesi dan komunitas pers/wartawan.

Di era reformasi yang berlanjut ke era digital ini, masyarakat menuntut agar pemerintah benar-benar menjamin kemerdekaan pers, memberikan perlindungan terhadap wartawan, meniadakan intervensi pemerintah terhadap pers. Sekaligus juga meminimalkan ketentuan sanksi, yaitu penggunaan hukuman denda bagi wartawan jika pemberitaannya mengandung permusuhan, kebencian, dan fitnah, serta hukuman pidana kurungan atau penjara khusus untuk pemberitaan yang menghina suku, agama, ras, dan antar golongan.

Hukum Pers tentu tidak tidak lepas dari UU Pers yang merupakan pengejawantahan dari Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, mengingat kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan unsur penting dalam menciptakan negara yang demokratis dan merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki. Mengingat fungsi pers sebagai alat kontrol sosial yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang tertib.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.