Hukum Pers & Eksistensi Media di Era Digital

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Pers & Eksistensi Media di Era Digital
Ilustrasi . (Foto: Shutterstock)

Mengingat bahwa arti cetak dan publikasi tidak bisa hanya para cetak kertas saja tetapi pada penggunaan media lain seperti media internet, dan sosial yang menggunakan alat-alat yang bisa dicetak merupakan cerminan pengertian pers dalam arti luas. Penyebaran informasi hoax di media sosial yang dikonsumsi khalayak masuk delik pers, selain masuk ke UU ITE. Apalagi teknologi media sosial saat ini memungkinkan semua penggunanya menjadi penerbit atas konten yang dibuatnya.

Bisa saja persoalan yang sebelumnya hanya menjadi ranah delik pers dibidang cetak mencetak seperti koran dan majalah dan permasalahannya biasanya hanya dapat diselesaikan melalui UU Pers dan hak jawab, akan bergeser pada UU ITE. Karena kerapkali saat ini dari sebuah konten berita dipindahkan atau dishare ke media sosial baik FB, WA, IG dan lainnya. Sehingga begitu ada somasi dan permasalahan tidak lagi ke Dewan Pers tetapi ke ranah hukum dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis berkeyakinan bahwa persoalan , atau yang biasa kenal dengan delik pers akan terus mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman dan alih teknologi. Dan pada zaman digital terutama di era media sosial ini, delik pers tidak terbatas pada unsur penggunaan barang-barang cetak koran atau majalah saja tetapi juga meliputi penggunaan media lainnya yang dapat dipergunakan untuk mempublikasikan pendapat dan ekspresi yang merugikan pihak lain dari pelakunya dan berimplikasi pada sebuah kejahatan.

Bagi jurnalis dan media pers satu-satunya jalan untuk menjaga kepercayaan publik adalah dengan menjaga Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain untuk menjaga kepercayaan media pers tetapi juga untuk kepercayaan publik sehingga tercipta integritas baik untuk profesionalisme pribadi jurnalis. KEJ juga sebagai salah satu bentuk perlindungan agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari baik somasi ke Dewan Pers atau somasi ke pidana melalui UU ITE.

Ada banyak contoh kasus pelanggaran terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang merusak citra dan kerja jurnalistik oleh pers. Pelanggaran-pelanggaran bahkan ada pula yang sampai berujung ke meja hijau hingga harus mendapat sanksi pidana. Indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari satu pihak bukan dari kedua belah pihak atau tidak memenuhi syarat cover both side.

Pelanggaran UU dan etik dapat kita lihat pada kasus pemberitaan dari wawancara fiktif pada salah satu surat kabar terbesar Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang istri terduga Teroris Nurdin M Top. Wartawan tersebut sampai mendeskripsikan bagaimana saat wawancara terjadi. Tulisan hasil wawancara fiktif didiskripsikan seolah-seolah bertemu langsung dengan istri terduga teroris dan berasal dari sumber yang katanya terpercaya, sehingga hasil wawancara tersebut heboh di masyarakat luas.

Namun akhirnya kasus tersebut terungkap, dan wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali dengan istri terduga teroris Nurdin M Top karena saat itu sedang sakit tenggorokan dan sulit berbicara. Tak pernah memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara sebagaimana dimuat di surat kabar tersebut.

Pada pemberitaan fiktif itu wartawan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 berbunyi bahwa : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya dan tidak menyebarkan berita faktual serta tidak menggunakan nara sumber yang jelas, bahkan nara sumber yang digunakan dalah narasumber fiktif dan sangat merugikan pembaca karena pembaca mengonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan.

Kasus berikutnya adalah dari salah satu berita di salah satu TV Nasional yang menyiarkan pemberitaan Ketua KPK Antasari Azhar dengan Rani. Stasiun TV melalui reporternya hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari nara sumber utama yaitu Antasari atau Rani. Pada pokok ini wartawannya melanggar pasal 3 bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah atau dalam hukum dikenal dengan presumption of innocent.

Begita juga kasus pemberitaan bentroknya saptol PP dengan warga memperebutkan makam Mbah Priok, saat itu. Banyak hal bisa dilihat dari kasus ini, di antaranya soal bagaimana televisi menyiarkan langsung bentrok berdarah tanpa melalui proses editing sehingga tidak menimbulkan kengerian.

Penayangan gambar korban berdarah-darah dikategorikan sebagai berita sadis, dan tidak semua konsumen media dapat menerimanya. Karena hal itu dampak psikologis atau traumatis jika melihat bentrok berdarah dan bahkan luka-luka yang yang mengenaskan. Ini melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Pasal bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Poin penting dalam kode etik jurnalistik yang menjadi kunci agar jurnalis tetap berintegritas ialah independen, berimbang, tidak beritikad buruk, faktual dan jelas sumbernya. Menguji keberadaan informasi, tidak menyebut nama korban asusila dan pelaku kejahatan di bawah umur, tidak menyalahi aturan profesi, tidak berprasangka dan diskriminatif. Itu semua sudah termaktub dalam KEJ.

Karena sebagian besar somasi yang ditujukan ke Dewan Pers adalah isi berita yang tidak berimbang dan bahkan terkesan bertiktikad buruh. Itu karena jurnalis kerapkali tidak melakukan cek dan ricek terhadap informasi yang diterima, tetapi langsung dipublikasikan. Walau kita sadar memang di era digital yang menuntut kecepatan. Tetapi jangan sampai jurnalis atau media tidak mengecek ulang kebenaran informasi apalagi karena hanya mengutip informasi melalui media sosial. Celakanya, bilamana berbuntut ke somasi dan pengaduan pelanggaran ITE.

Pada intinya, pemilik media dan wartawan Indonesia harus menyadari adanya kepentingan tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama dan bangsa. Media saat ini dituntut untuk profesional dan terbuka. Dalam kiprah dan kerjanya harus memegang teguh KEJ dan UU 40 Tahun 1999 untuk menunjukkan profesionalismenya serta menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme media dan wartawan.(**)

*Penulis: Wartawan PortalMadura.Com.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.