Ikmas Pertanyakan Tersangka Tipikor Yang Masih Berkeliaran

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, –  Ikatan Mahasiswa Sampang (IKMAS), Madura, Jawa Timur ngeluruk Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Mereka menilai pihak penyidik kejaksaan tak ubahnya lembaga kolektor dalam penanganan sejumlah kasus .

Ketua Ikmas Wafi Anas mempertanyakan kejelasan para tersangka kasus korupsi yang hingga saat ini berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Sampai saat ini Kejari hanya bisa menetapkan pelaku korupsi sebagai tersangka saja, terus kapan akan diadili” terang Wafi Anas, Selasa (11/3/2014)

Menurut dia, sebanyak 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, namun hingga saat ini masih terlihat nyaman berkeliaran di alam bebas.

“Kalau tidak segera dilimpahkan ke Pengadilan, semua tersangka ini pasti menganggap Kejari tidak serius dalam mengatasi korupsi,” imbuhnya

Kasi Intelejen Kejari Sampang Sucipto mengatakan, sebelum berkas tersangka dilimpahkan ke pengadilan, masih perlu dilengkapi dengan semua bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan.

“Semua berjalan kok, tapi tidak bisa secepat yang kita kira. Karena kita harus berhati-hati, kalau bukti tidak lengkap, tersangka kan bisa lolos dari jeratan hukum saat diadili,” terang Sucipto.

Data yang dimiliki PortalMadura.Com, 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 9 diantaranya kasus dana pesangon DPRD Sampang periode 1999-2004.

Tiga tersangka lainnya, dalam kasus penggelapan dana di Dinas Pertanian termasuk pengadaan bibit tanaman Bentul dan Ubi Kayu fiktif 2013, dan satu tersangka dengan kasus BSPS.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.