Kades Embat Raskin Ditahan Polres Pamekasan

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) -Kepala Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Pamekasan, Mustaheb (40) akhirnya dilakukan penahanan oleh Polres Pamekasan, Jawa Timur, karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan beras miskin (Raskin).

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Mariyatun mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan distribusi raskin di Desa Larangan Slampar sejak 2010 hingga 2012. Dan diketahui ada jatah raskin yang tidak diberikan kepada penerima manfaat.

“Sehingga kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Mariyatun.

AKP Mariyatun menjelaskan, selama kurun waktu 2 tahun itu jatah raskin di Desa Larangan Slampar nyaris tidak diberikan kepada para penerima manfaat.

“Tersangka akan dijerat pasal 2 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 dan 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun  penjara,” tegasnya.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.