PortalMadura.Com, Sampang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur menggeledah kontrakan tersangka Sunarto Wirodo di Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang, Kamis (27/3/2014).
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Sampang menyita dokumen penting milik tersangka yang dinilai bisa dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut. Kejari juga menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta yang ditemukan Tim penyidik di kamar tersangka, sebuah Laptop, dan satu unit CPU lengkap dengan Monitor yang didalamnya terdapat beberapa file atau Item program dana BSPS.
“Penggeledahan ini untuk lebih menguatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Semua barang yang disita bakal di pelajari dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Kasi Intelejen Kejari Sampang Sucipto.
Kasus dugaan korupsi bantuan dana bedah rumah Kemenpera ini dibidik Kejaksaan setelah muncul laporan dari warga bahwa nominal bantuan yang diterima tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, setiap penerima mendapat Rp 7,5 juta, yang disalurkan hanya Rp 3 juta.
Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Pemumahan Rakyat tersebut, tahun anggaran 2012-2013 di Kecamatan Kadungdung dan diberikan dalam bentuk barang.(lora/htn)