PortalMadura.Com, Sumenep – Perceraian yang menimpa warga Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tahun 2017 didominasi yang berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sumenep mencatat, total kasus perceraian baik gugat cerai maupun cerai talak yang sudah diputus mencapai 78 kasus.
“32 kasus di antaranya berpendidikan SMA dan sederajat,” terang seorang penghulu KUA Kota Sumenep, Faisal Haq, pada PortalMadura.Com, Selasa (28/11/2017).
Peringkat berikutnya, yakni berpendidikan tinggi sebanyak 12 kasus, dan SD 11 kasus, serta SMP 6 kasus.
“Pada tahun 2016 juga didominasi lulusan SMA mencapai 53 kasus. SD 30 kasus, SMP 20 kasus dan pendidikan tinggi 15 kasus perceraian,” katanya.
Dijelaskan, dari total kasus yang diputus tersebut, gugatan perceraian (gugat cerai/diajukan istri) juga mendominasi.
Baca: Astaghfirullah, Perselingkuhan Marak, Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Sumenep
“Gugat cerai mencapai 53 kasus dan cerai talak hanya 25 kasus. Jumlah tahun ini menurun dibanding tahun 2016. Di mana, kasus cerai talak tahun lalu 48 kasus dan gugat cerai 70 kasus,” urainya.
Sebaran Kasus
Selama tahun 2017, ada 584 kasus yang diajukan warga kota Sumenep. Sebagian di antaranya ditempuh dengan jalan damai, ada yang sedang berlanjut dan juga ada yang sudah diputus.
Dari jumlah kasus tersebut, terbanyak diajukan warga Desa Kolor yang mencapai 89 kasus.
Disusul Pamolokan 63 kasus, Pandian 54 kasus, Bangselok 50 kasus, Pangarangan 44 kasus, Pajagalan 30 kasus, Paberasan 34, dan Parsanga 32 kasus serta sisanya tersebar di beberapa kelurahan dan desa lainnya.
“Kalau tahun 2016, terbanyak diajukan oleh warga Pamolokan yang mencapai hingga 90 kasus,” tandasnya. (Vivin/Har)