Mahfud MD Siapkan RUU Hukuman Mati Bagi Koruptor

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, sudah mempersiapkan perubahan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati terhadap para koruptor.

Menurutnya, hukuman mati terhadap para koruptor sangatlah setimpal dengan aksi koruptor yang telah merugikan negara untuk kepentingan pribadinya.

“Nanti saya ajukan dalam bentuk RUU perubahan tindak pidana korupsi, supaya tidak turun temurun,” kata Mahfud MD, dalam kunjungannya ke Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, negara Indonesia telah memiliki instrumen konsekwensi perundangan yang bisa menjerat koruptor di hukum mati, namun hingga saat ini syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam perundangan tersebut masih relatif minim.

“Dalam Undang-undang KPK disebutkan bahwa orang yang melakukan korupsi bisa diancam hukuman mati kalau dilakukan dalam keadaan negara krisis.,” kata nya.

Mahfud menambahkan, untuk lebih efesien dalam penanganan dan pemeriksaan kasus korupsi, tersangka wajib membuktikan saham kekayaan nya secara terbalik, dengan kata lain wajib memberikan keterangan secara kongkrit dari mana hasil kekayaan yang dimilikinya.

“Tersangkanya saja yang harus memberikan keterangan sendiri, sebab kalau jaksa yang bertanya, nantinya bisa keteteran,” pungkasnya.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.