Muslimah, Ini 4 Hukum Wanita Bercadar Menurut Ulama Madzhab

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimah, Ini 4 Hukum Wanita Bercadar Menurut Ulama Madzhab
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Memakai cadar bagi wanita didasari fungsi agama, Alquran, hadis dan ajaran sahabat Rasulullah. Sebagian besar wanita Arab dan Timur tengah menggunakan cadar dalam kehidupan sehari-harinya. Menggunakan hal itu bukan hanya karena kebudayaan saja namun, karena ada -hukum ulama madzhab yang mengatur tentang .

Berikut ini adalah hukum ulama madzhab:

Madzhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi dikatakan bahwa wajah wanita memang bukan aurat, namun anjuran memakai cadar adalah sunnah dan wajib apabila hal itu untuk menghidari fitnah. Pendapat para ulama Hanafi sebaga berikut :

Asy Syaranbalali mengatakan : Seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan baik dalam maupun luar, pendapat ini adlaah shahih dan pilihan madzhab kami” (Matan Nuurul Lidhah)

Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin mengatakan : “Semua badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan maupun luar. Pun juga suaranya, namun apabila di depan sesama wanita adala bukan aurat. Akan dilarang menampakkan wajah di depan para lelaki apabila hal itu menyebabkan fitnah” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

Al Allamah Al Hashkafi mengatakan : “Aurat wanita jika dalam shalat sama seperti lelaki dengan wajah yang dibuka namn kepalanya tidak. Apabila wanita menggunakan sesuatu di wajah yang menutupinya adalah boleh dan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)

Madzhab Maliki
Sama seperti madzhab Hanafi, dalam madzhab Maliki dikatakan bahwa wajah wanita bukan aurat, namun memakai cadar adalah sunnah dan wajib apabila memang menjadi fitnah.

Az Zarqaani mengatakan : “Aurat wanita adalah seluruh tubuh bahkan suara indahnya kecuali wajah dan telapak tangan baik itu dalam maupun luar. Kedua anggota tubuh tersebut boleh ditampakkan kepada lelaki baik sekedar dilihat atau untuk pengobatan. Namun apabila menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram seperti melihat amraad” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Ibnul Arabi mengatakan : ”Seluruh tubuh wanita adalah aurat baik badan atau suaranya. Mereka tidak boleh menampakkan wajah kecuali ada kebutuhan mendesak misalnya dalam persaksian atau pengobatan badan” (Ahkaamul Qur'am, 3/1579)

Al Qurthubi mengatakan : “Seorang ulama besar Maliki yaitu Ibnu Juwaiz Mandad mengatakan : seorang wanita cantik yang khawatir jika wajah dan telapak tangannya adalah fitnah, maka menutup wajah adalah kewajiban. Jika ia wanita tua dan tidak khawatir, maka ia boleh menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi. 12/229)

Madzhab Syafi'i
Madzhab tersebut mengatakan seluruh tubuh wanita adalah aurat di depan laki-laki bukan mahram sehingga memakai cadar adalah wajib.

Asy Syarwani mengatakan : “Ada tiga jenis aurat wanita yaitu aurat dalam shalat, aurat pada pandangan lelaki yaitu seluruh tubuh baik itu wajah da telapak tangan dan aurat ketika bersama yang mahram yakni sama dengan laki-laki antara pusar dan paha “ (“Hasyiah Asy Syarwani'Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Syaikh Sulaiman Al Jamal mengatakan : “Maksud pendapat An Nawawi adalah aurat wanita dalam shalat yaitu wajah dan telapak tangan sedanglan aurat wanita di depan lelaki mahram adalah pusar hingga paha, namun di depan lelaki bukan mahram, aurat wanita adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala' Syarh Al Minhaj, 411)

Syaikh Muhammad bin Qassin Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib mengatakan : “Seluruh anggota badan wanita dalam shalat adlaah kecuali wajah dan telapak tangan, namun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarub, 19)

Madzhab Hambali
Berikut adlah pendapat ulama Hambali sebagai berikut :

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan : “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, pun termausk kukunya” (Dikunil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al'Anqaari, penulis Raudhul Murbi' mengatakan : “Bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, pun termasuk sudut kepalanya. Kecuali wajah, karean wajah bukan aurat dalam shalat, namun ketika di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat walaupun di hadapan banci sekalipun, sedangkan sesama wanita auratnya adalah pusar hingga paha “ (Raudhul Murbi', 140)

Ibnu Muflih mengatakan : “Imam Ahmad berkata, janganlah wanut menampakan perhiasan mereka kecuali orang yang disebutkan pada ayat. Abu Thalib mengambil penjelasan dari Imam Ahmad bahwa kuku wanita adalah aurat, apabila keluar maka ia tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (jenis kaus kaki) sekalipun dan aku lebih suka jika mereka membuat kancing tekan bagian tangan” (Al Furu', 601-602)

Dari seluruh pemaparan dalil para ulama dari setiap mazdhab, sudah sangat jelas bahwa pemakaian cadar ataupun jilbab bukan hanya sekedar kebudayaan Arab atau Timur Tengah, namun adalah ajaran atau budaya Islam yang dianjurkan sejak pada jaman Nabi Muhammad SAW yang bisa juga dijadikan pedoman sebagai salah satu Tips Hidup Bahagia Menurut Islam karena menghindari adanya fitnah. (dalamislam/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.