Penerapan Hukuman Mati Perlemah Daya Tawar Indonesia Lindungi WNI

Avatar of PortalMadura.com
Penerapan hukuman mati perlemah daya tawar Indonesia lindungi WNI
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, (LSM) Imparsial menilai masih berlakunya hukuman mati di Indonesia justru melemahkan upaya diplomasi menyelamatkan Warga Negara Indonesia yang terancaman hukuman mati di luar Negeri.

Peneliti Imparsial Evitarossi mengatakan hal ini menunjukkan standar ganda Pemerintah Indonesia terkait hukuman mati sehingga upaya menyelamatkan WNI dari jerat hukuman mati pun tidak maksimal.

“Ini sangat-sangat melemahkan bargaining position kita, karena kita juga menerapkan hukuman mati terhadap WNI dan warga Negara asing,” kata Evitarossi di Jakarta, Kamis.

Dia menilai penghapusan hukuman mati akan memperkuat posisi Indonesia di dunia Internasional dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau Pemerintah serius ingin menyelamatkan WNI di luar Negeri ya hapus lah hukuman mati, itu jauh menguatkan posisi kita,” tambah dia. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (28/2/2019).

Imparsial mencatat Pemerintahan Joko Widodo memvonis mati 122 terpidana dan 31 orang di antaranya merupakan warga Negara asing.

Sementara berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, 166 warga Negara Indonesia masih terancam kasus hukuman mati di luar Negeri.

Persoalan hukuman mati juga kerap menjerat pekerja migran Indonesia, terutama yang berada di luar Negeri.

Migrant Care mencatat ada 103 WNI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi sejak 2011 hingga 2018.

Dari data tersebut, sebanyak 85 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sedangkan lima orang lainnya telah dieksekusi.

Pada Oktober 2018 lalu, Saudi mengeksekusi pekerja migran Indonesia Tuti Tursilawati tanpa memberi notifikasi lebih dulu.

Eksekusi terhadap Tuti menambah panjang daftar pekerja migran yang dihukum mati pemerintah Arab Saudi tanpa notifikasi, di antaranya Yanti Irianti, Muhammad Zaini Misrin, Siti Zaenab, dan Irianti Ruyati.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.