PortalMadura.Com, Bangkalan – Siti Tarwiyah (41) yang akrab disapa Wiwik, warga Demangan Gg. 8 No. 54, Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengaku sangat keberatan atas beberapa pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK pada dirinya, Jumat (6/3/2015).
Salah satunya, disebut selir atau selingkuhan Ketua non aktif DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. “Saya tidak bertemu FA secara pribadi. Dulu pernah bertemu sekitar tiga kali, itu pun hanya urusan minta tanda tangan CV. Peristiwa itu didepan banyak orang,” terangnya.
Pihaknya, mempertanyakan dasar tim penyidik KPK. “Pertanyaan itu berdampak tidak baik, hingga anak saya tidak mau sekolah karena mendengar kabar ini,” ujarnya.
“Saya kan punya suami, punya anak. Coba saya tidak ingat anak dan keluarga, saya pukuli tim KPK itu,” ucapnya dengan nada tinggi.
Gugatan praperadilan yang ditujukan pada tim penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memakai Kuasa hukum H. Mohammad Aris, S.H dan Asril Bunyamin, SH., MH. (suhul/htn)