PortalMadura.Com, Sampang – Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) Sampang, Agus Santoso terancam dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur.
Agus yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit ubi kayu fiktif tahun anggaran 20013 sudah empat kali mengabaikan panggilan penyidik kejaksaan setempat.
“Sudah empat kali dilayangkan surat. Tinggal upaya penjemputan paksa yang bisa dilakukan,” tegas Kepala Kejari Abdullah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Wahyu Triantono, Selasa (30/12/2014).
Sebelumnya, Kadisperta Sampang bersama tiga staf di Dinas pertanian setempat tersangkut kasus pengadaan bibit fiktif tahun anggaran 2013 senilai sebesar Rp800 juta.
Bantuan itu untuk kelompok tani (poktan), berupa bibit ubi kayu di Kecamatan Omben, bantuan bibit bentul di Kecamatan Jrengik, serta pengadaan pupuk organik.(lora/htn)