Hari Ini Sidang Vonis Aman Abdurrahman, 400 Personel Polri Disiagakan

Avatar of PortalMadura.Com
Hari Ini Sidang Vonis Aman Abdurrahman, 400 Personel Polri Disiagakan
dok. Brimob Polda Jawa Timur

PortalMadura.Com, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman pada Jumat (22/6/2018).

Guna menjaga situasi keamanan saat berjalannya persidangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyiagakan sekitar 400 orang personelnya di sekitar pengadilan. Laporan Anadolu Agency.

Ratusan personel kepolisian itu di antaranya ialah personel bersenjata lengkap, penembak jitu atau sniper, serta unit anjing polisi atau K-9.

Terkait apakah polisi akan mengadakan pengalihan arus lalu lintas jika nanti persidangan menimbulkan kemacetan, polisi belum bisa memastikan sebab pengalihan arus lalu lintas sifatnya situasional yang berarti hanya dilakukan jika memang dibutuhkan.

Selain itu, mengingat adanya potensi bahwa sidang tersebut dapat membantu menyebarkan ideologi terorisme dan menggerakkan simpatisan kelompok radikal untuk melakukan serangan terorisme, maka media tidak diperkenankan melakukan siaran langsung (live) yang menayangkan jalannya persidangan walau sidang terbuka untuk umum.

Tidak hanya itu, media juga dilarang membawa segala bentuk alat perekam, telepon genggam, dan kamera ke dalam ruang sidang.

Larangan ini sesuai dengan surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) nomor 365/K/KPU/41.2/06/2018 tertanggal 8 Juni 2018 karena ditakutkan mengganggu keamanan masyarakat seperti yang tadi sudah dijelaskan.

Aman alias Oman Rachman adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dan didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai serangan teroris di dalam negeri antara lain bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 14 Juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

JPU juga menilai Aman melanggar dakwaan kedua primer Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Oleh sebab itu JPU menuntut Aman dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.