Barangkali dapat dipertimbangkan:
1). Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan
a. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep juga membebaskan biaya pendidikan bagi keluarga miskin di jenjang SD, SMP, dengan program BOS, dan SMA/SMK dengan program BKM.
b. Memperluas akses pendidikan anak usia dini (usia 0-6 tahun) dan anak usia 7-15 tahun.
c. Memperluas akses pendidikan dasar yang memperhatikan prinsip efektif dan efisiensi dengan melakukan regrouping bagi sekolah yang tidak memadai atau berdampingan.
d. Memperluas akses kebutuhan pendidikan dengan keunggulan lokal bagi siswa SMK.
e. Mengembangkan pendidikan terpadu pendidikan umum dan kejuruan di satuan pendidikan.
f. Melaksanakan komunikasi, informasi dan pendekatan persuasi kepada masyarakat keluarga ekonomi kurang mampu.
g. Mengembangkan sarana teknologi mutakhir sebagai sarana pembelajaran.
h. Penempatan dan pemerataan tenaga pendidik untuk menjangkau sekolah-sekolah yang cukup jauh dari akses ke perkotaan.