PortalMadura.Com, Bangkalan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan sabung ayam, di Kampung Gajangan, Desa Jampuh, Kecamatan Burneh, sekitar pukul 17:30 WIB, Senin (16/1/2017).
Sayangnya, tak satupun melaku yang tertangkap. “Saat polisi sampai dilokasi, mereka langsung kabur semua. Lokasinya memang agak sulit,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, IPTU Anton Widodo.
Terungkapknya kasus tersebut, berawal dari informasi warga dan polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan. “Yang diamankan dari lokasi, berupa barang bukti (BB) 50 unit motor, delapan ayam, dan satu lampu,” katanya.
Dari barang bukti tersebut, polisi akan mengembangkan kasus sabung ayam. Selain itu, Polres Bangkalan akan mengamankan puluhan motor itu, hingga tiga bulan.
“Biar ada efek jera, maka motor itu akan diamankan di Polres selama tiga bulan,” pungkasnya.(Hamid/Putri)