PortalMadura.Com, Sumenep – Sahno (40),warga Dusun Barat, Desa Timur Jangjang, dan Ahmad (45) warga Dusun Gunung, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi Sumenep.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga dan bukti-bukti, bahwa kedua orang tersebut adalah pelaku pembuhan terhadap Makra (55), warga Dusun Gunung, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan Sumenep, pada 2016 dengan laporan polisi tertanggal 21 April 2016. Korban diisukan mempunyai ilmu santet.
Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa tersangka Sahno akan pulang dari Malaysia menuju Kangayan dengan menggunakan transportasi kapal Sumekar.
Kemudian anggota Polsek Kangayan langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Sahno pada Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, Sahno ditangkap di pelabuhan Batu Guluk. Sedangkan Ahmad di tangkap di rumahnya sendiri,” kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Jumat (24/3/2017).
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, bahwa orang yang diduga membiayai kedua tersangka untuk membunuh Marka adalah Arda (50) warga Dusun Gunung, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Sumenep. Dengan keterangan tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota juga langsung melakukan penangkapan terhadap Arda, saat berada di rumahnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa celurit dan ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Arjasa.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 340 subs. 338 subs. 351 KUH Pidana, tentang Kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 penjara maksimal seumur hidup. (Bahri/Putri)