PortalMadura.Com, Bangkalan – Mahrus Ali (25) Kepala Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang baru dilantik, Selasa (16/12/2014), kini ditahan di Polres Bangkalan. Ia ditahan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Polres juga menahan Agus Riadi (31) Warga Dusun Timur Jalan, Desa Durjan, Kecamatan Kokop yang diduga ikut serta (perantara) dalam proses pemalsuan dokumen kependudukan untuk keperluan proses pencalonan Mahrus Ali dalam Pilkades.
“Penahanan dilakukan berdasarkan laporan salah satu calon Kades Desa Durjan pada awal Nopember 20014,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, Selasa (17/2/2015).
Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Sulis, Kades dipanggil sebagai saksi. Setelah itu, dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Kades Durjan bakal dijerat pasal 266 ayat 1, Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana menyuruh orang lain untuk meletakkan keterangan yang tidak benar ke dalam suatu akta otentik dan menggunakan akta tersebut.
Sedangkan Agus Riadi, karena diduga telah melakukan tindak pidana membantu melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan, sehingga keduanya terancam 7 tahun penjara.(suhul/htn)