Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pejabat BLH Bangkalan Dinilai Janggal

Avatar of PortalMadura.Com
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pejabat BLH Bangkalan Dinilai Janggal
Arif Sulaiman

PortalMadura.Com, – Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terhadap Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, Hariaji, dinilai janggal.

Kuasa Hukum tersangka, Arif Sulaiman, menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dalam dugaan kasus . Bahkan, yang bersangkutan juga tidak memiliki kualifikasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca: Tersangka Baru, Kejari Bangkalan Tahan Pejabat BLH Dalam Kasus Dugaan Korupsi

“Hariaji ini ditunjuk melalui SK Bupati. Dia tidak punya sertifikasi tentang keahlian KPA, kan ada kualisfikasi untuk KPA,” terangnya dengan nada heran, Senin (23/1/2017).

Bahkan, sprin penetapan tersangka tertanggal 13 Januari yang dikeluarkan kejaksaan juga aneh. “Tidak mungkin Sprin dan penetapan tersangka itu sama, terus kapan gelar perkaranya,” jelas dia.

Pihaknya akan membongkar semua kejanggalan tersebut dalam persidangan, serta telah menolak menandatangani berita acara pemeriksan dan berita acara penahanan.

“Ini menjadi penilaian oleh majelis hakim, ada berita acara penolakan disitu,” terangnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin, mengatakan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan.

“Bagi kami, itu sudah memenuhi dua alat bukti, ya nanti buktikan saja dipersidangan,” dalihnya.(Hamid/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.