PortalMadura.Com, Sumenep – Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur belum memproses pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) kader Partai Golkar, A Fajar Hari Ponto, padahal pengajuan PAW itu sudah diajukan pada 11 Desember dan diterima DPRD setempat pada 31 Desember 2015.
“Kami tidak sembarangan mengambil keputusan dalam pengajuan PAW kader Golkar itu, karena pada saat pengajuan masih terjadi dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pusat,” kata wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi, Senin (8/02/2016).
Sebelum menindak lanjuti pengajuan PAW itu, pimpinan DPRD setempat telah melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham), namun hasil konsultasi tersebut perlu dirapatkan kembali diinternal pimpinan, sementara dua pimpinan DPRD saat ini sedang umroh.
“Hasil konsultasi kami ke Menkumham sudah ada, tapi kan harus dibicarakan dulu diinternal pimpinan. Tunggu unsur pimpinan lengkap dulu lah untuk membahasnya,” bebernya.
Dasar pengajuan PAW ketua Komisi II itu bukan karena terjadinya dualisme kepengurusan parpol, melainkan yang bersangkutan dinilai menyalahi etika politik yakni terjadi pemukulan terhadap ketua DPD Golkar Sumenep, Iwan Budiharto, digedung DPRD.
“Pengajuan DPP dan DPW Golkar atas PAW itu memang karena adanya dugaan pemukulan itu. Meskipun demikian, kami harus tetap berhati-hati untuk mengambil keputusan agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari,” tegasnya.
Sesuai pengajuan PAW yang diterima DPRD itu, suratnya ditandatangani oleh ketua umum DPP Partai Golkar Abu Rizal Bakri dan Sekretarisnya.
“Kemungkinan selain rapat diinternal pimpinan kami juga akan melakukan konsultasi lagi ke pihak-pihak yang paham soal ini, karena ini merupakan bentuk kehati-hatian kami,” pungkasnya. (arifin/choir)