PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan, bahwa spanduk penolakan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Sumenep, tidak mengantongi izin.
“Spanduk itu tidak berizin. Kalau ada izinnya, tertera stempel dan tanda-tangan dari perizinan,” terang Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumenep, Fajarussalam, Rabu (18/1/2017).
Pihaknya akan tegas memberikan sanksi pencabutan, dan segera melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP. “Harus segera dicabut oleh petugas Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujarnya.
Spanduk penolakan terhadap Front Pembela Islam (FPI) bertebaran di sepanjang jalan Trunojoyo dan jalan Lingkar Barat, Sumenep.
Spanduk penolakan tersebut mengatas namakan Kesatuan Aksi Muda Sumenep (KAMUS) dan Front Pemuda Perjuangan Sumenep (FPPS).
Tulisan yang tertera pada spanduk tersebut “FPI Biang Kegaduhan Masyarakat” dan “FPI Pemecah Belah NKRI” TOLAK FPI di Sumenep. (Bahri/Putri)