PortalMadura.Com, Pamekasan – Tim Reserse Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur membekuk empat orang jaringan pencuri sepeda motor yang selama ini beroperasi di wilayah itu.
Keempat tersangka, berinisial AM (33) warga Branta, Tinggi Kecamatan Tlanakan, AMR (25) warga Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, SDR (44) warga Dusun Kramat, Desa Larangan Dalam, GE (29) Dusun Malaka, Desa Rangperang, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Wijaya mengatakan, keempat tersangka itu ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan dari korban.
“TKP-nya berbeda, salah satunya di area masjid Tlanakan. Dan tempat penangkapannya juga berbeda. Ini semua berdasarkan hasil pengembangan kita,” ungkapnya, Selasa (10/2/2015).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit sepeda motor dan dua buah kunci T.
Akibat perbuatannya, empat pelaku curanmor tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Marzukiy/htn)