PortalMadura.Com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dapat menghentikan kucuran dana pengembangan Bandara Trunojoyo, Sumenep, Madura, Jawa Timur jika tidak memenuhi tiga syarat dasar.
“Pertama, yang kami kuatirkan, dana pengembangan bandara itu bisa dilakukan holding atau ditahan, karena aset bandara belum diserahterimakan,” kata Wahyu Siswono, Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo Sumenep kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus menyerahkan pada pihak Kementerian Perhubungan sebagai syarat dasar untuk pembangunan bandara.
“Mau tidak mau ya harus diserahkan. Ini yang harus diselesaikan dulu,” tandasnya.
Dalam persoalan tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah dan sudah mengirim surat.
“Pemerintah daerah semoga cepat memenuhi hal ini,” katanya.
Yang kedua, pembersihan hambatan penerbangan yang dekat dengan bandara yang sudah diprediksi akan mengganggu dan mengancam keselamatan pesawat.
“Hambatan penerbangan itu berupa bangunan. Kalau hal ini, pemerintah daerah sudah menyatakan siap dipenuhi tahun 2016,” ujarnya.
Persyaratan ketiga, yakni ketersediaan lahan untuk fasilitas lain, yang berhubungan dengan keselamatan disebuah bandara. “Landas pacu pesawat diperpanjang, maka fasilitas lain juga harus dipenuhi, misalnya lokasi parkir pesawat.,” tandasnya.
Untuk ketersediaan lahan pengembangan Bandara Trunojoyo, Sumenep, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah juga siap menyediakan lahan ditahun anggaran 2016,” pungkasnya.(Hartono)