Ini Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sampang Yang Terbit SP3

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara
dok. Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Penanganan kasus pemotongan bantuan kelompok tani () penerima program kontingensi dan demfarm yang menyeret Kabid Sumber Daya Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Ahmadi, sebagai tersangka dihentikan.

Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharianto menerangkan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan pada bulan September, 2015.

“Dikeluarkannya SP3 itu sudah bulan September 2015, tapi saya belum menjabat sebagai Kasi Intel di sini (Kejari Sampang, red),” kata Joko Suhariyanto, Selasa (26/4/2016).

Menurut Joko, penerbitan SP3 tersebut karena dinilai tidak cukup bukti untuk dilanjutkan kasus dugaan korupsinya.

“Yang pasti kalau SP3 itu karena tidak cukup bukti. Kalau yang lain-lain saya tidak tahu,” imbuhnya.

Kasus dugaan program kontigensi dan demfarm mencuat pada tahun 2012. Dalam pengembangannya, dana program kontingensi dan demfarm diduga ada pemotongan.

Anggaran kontingensi dan demfarm yang bersumber dari dana APBN tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Terbagi atas program kontingensi senilai Rp 918 juta lebih dan demfarm senilai Rp 163 juta lebih.(lora/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.