PortalMadura.Com, Sampang – Penanganan kasus pemotongan bantuan kelompok tani (Poktan) penerima program kontingensi dan demfarm yang menyeret Kabid Sumber Daya Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Ahmadi, sebagai tersangka dihentikan.
Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharianto menerangkan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan pada bulan September, 2015.
“Dikeluarkannya SP3 itu sudah bulan September 2015, tapi saya belum menjabat sebagai Kasi Intel di sini (Kejari Sampang, red),” kata Joko Suhariyanto, Selasa (26/4/2016).
Menurut Joko, penerbitan SP3 tersebut karena dinilai tidak cukup bukti untuk dilanjutkan kasus dugaan korupsinya.
“Yang pasti kalau SP3 itu karena tidak cukup bukti. Kalau yang lain-lain saya tidak tahu,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi program kontigensi dan demfarm mencuat pada tahun 2012. Dalam pengembangannya, dana program kontingensi dan demfarm diduga ada pemotongan.
Anggaran kontingensi dan demfarm yang bersumber dari dana APBN tersebut mencapai Rp1 miliar lebih. Terbagi atas program kontingensi senilai Rp 918 juta lebih dan demfarm senilai Rp 163 juta lebih.(lora/choir)