PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memanggil Panwaslih dan KPU setempat, Selasa (10/11/2015) malam.
Pemanggilan dilakukan sehubungan dengan kisruh pemilih pemula temuan Panwaslih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada.
“Ya, malam ini. Seputar DPT Pilkada,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath pada PortalMadura.Com via telepon.
Sebelumnya, Panwaslih Kabupaten Sumenep merekomendasikan pemilih baru sebanyak 11.450 orang. Karena dinilai signifikan, maka Panwaslih mendesak agar dilakukan penetapan DPT ulang. Namun, pihak KPU berdalih tidak valid.
Pihak Panwaslih merekomendasikan pemilih baru tersebut atas dasar temuan dari Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), jika banyak pemilih baru yang tidak masuk DPT.
Sementara, hasil laporan sejumlah PPK pada Panwaslih Kecamatan, data tersebut diakui valid dan fakta dilapangan ada orangnya.(baca : Laporan PPK ke Panwaslih, Rekom Pemilih Baru Tak Masuk DPT Valid)
Pilkada Sumenep yang akan digelar pada 9 Desember 2015 itu, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pasangan nomor urut 1 yakni A. Busyro Karim dan Ahmad Fauzi, diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem.
Kemudian pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 adalah Zainal Abidin dan Dewi Khalifah, diusung koalisi 8 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB.(Hartono)