PortalMadura.Com, Pamekasan – Setelah tertangkapnya sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pamekasan, Madura, Jawa Timur atas nama Zahri lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) menjadi bukti akan bebasnya peredaran barang haram di dalam Lapas.
Buktinya, setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap oknum sipir di akses tol Suramadu hari Selasa kemarin ternyata dia menjadi kurir dari salah satu narapidana (Napi) yang kini mendekam di dalam Lapas.
“Setelah Zahri ditangkap, dia disuruh oleh BNNP untuk menunjukkan Napi yang mengendalikan sabu tersebut. Setelah itu keduanya langsung dibawa BNNP,” kata Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro, Jumat (25/3/2016).
Sebagaimana diketahui, Zahri ditangkap BNNP lantaran kedapatan membawa dua ons sabu-sabu setelah mengambil di suatu tempat di Surabaya. Oknum sipir berpangkap perwira tersebut saat ini harus berurusan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Marzukiy/choir)