Warga Desa Tanjung Tolak Sekdes Sebagai Pjs Kades

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Puluhan warga Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ramai-ramai mendatangi balai desanya, Jumat (3/1/2014).

Mereka menolak keberadaan sekretaris desa (Sekdes) desa setempat sebagai penjabat sementara (Pjs) kepala desa. Karena Kepala Desanya Muhammad Urip, sedang menjalani tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dalam dugaan kasus korupsi raskin.

Mereka mendatangi balai desa karena saat itu ada agenda pertemuan antara camat, perangkat desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung, untuk membicarakan kefakuman pemerintahan desa pasca kades Tanjung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, pertengahan Desember 2013.

Salah seorang warga Desa Tanjung yang datang dengan membawa poster, Sutiah (45) mengatakan, warga tidak setuju jika Sekdes Desa Tanjung, Sukardi, diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs) kades.

“Pokoknya warga menolak jika sekdes itu menggantikan kades, warga sangat keberatan sekali. Jadi, kami minta penggantinya dari kecamatan saja,” katanya, dengan tanpa memberi alasan penolakan.

Smentara itu, Camat Pademawu Lukman Hakim juga mengatakan, dianggapnya pertemuan itu adalah pelantikan Pjs atu Plt kepala desa untuk menggantikan sementara kades.

“Saya sudah katakan, tidak ada pelantikan. Dan kalaupun ada SK bupati terkait pngangkatan pjs karena memang normatifnya seperti itu. Sebab, ketika kadesnya berhalangan bertugas maka otomatis sekdes yang menjadi Plt kades,” jelasnya.

Menurut Lukman, pihaknya akan menyampaikan penolakan itu terhadap bupati karena yang punya kewenangan itu adalah bupati, meskipun aprat desan dan BPD sudah merekomendasikan agar sekdes yang menjadi pelaksana tugas kades.

“Namun ketika warga bergejolak karena tidak setuju, maka demi kondusifnya desa, harus disampaikan kembali kepada bupati untuk dipertimbangkan kembali, agar Desa Tanjung tetap aman kondusif,” paparnya.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.