PortalMadura.Com – Permendag Nomor 125 Tahun 2015 yang dinilai sangat merugikan para petani garam akan dikaji ulang.
Hal tersebut terungkap, saat para petani garam se-Madura dan petani garam lain di tanah air menggelar aksi di Jakarta.
“Dalam audiensi yang digelar, anggota DPR dan Kemendag siap mengkaji kembali Permendag yang dinilai merugikan petani garam,” kata Jailani, salah seorang korlap aksi asal Kabupaten Sampang via WA.
Menurut Jailani, dalam waktu dekat, anggota DPR bersama menteri Perdagangan akan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) guna mencabut atau merevisi aturan Permendag tersebut.
“Intinya, DPR mendesak menteri perdagangan untuk mencabut atau merevisi permendag dan mengadakan KLB,” tuturnya.
Para petani garam berunjuk rasa di depan Kantor Kemendagri guna menolak Permendag Nomor 125 Tahun 2015 yang akan diberlakukan pada 1 April 2016 mendatang.(lora/choir)