PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Bupati Sumenep, A Busyro Karim menyampaikan, sanksi pertama berupa sanksi sosial. “Kalau sanksi sosial belum bisa, mungkin perlu sanksi berupa penegakan hukum,” tegasnya, Kamis (6/8/2020).
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh warga Sumenep, yakni menggunakan masker. Sanksi akan diterapkan setelah sosialisasi satu bulan kedepan.
“Kita sudah membicarakan dengan Kapolres dan pak Dandim, bahwa mulai hari ini, (6/8/20) sampai satu bulan kedepan kami terus melakukan sosialisasi,” terangnya.
Pada tahap sosialisasi tersebut, pihaknya menekankan agar ibu-ibu ikut berpartisipasi aktif.
Menurutnya, hal tersebut sebagai tambahan pilar dari berbagai cara untuk sosialisasi terhadap pentingnya menggunakan masker.
“Kalau dimulai dari ibu-ibu, mungkin lebih efektif,” katanya.
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Impres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(*)