Pengusaha Hiburan Pamekasan Nilai Penutupan Usaha Karaoke Langgar Kesepakatan

Avatar of PortalMadura.Com
Pengusaha Hiburan Pamekasan Nilai Penutupan Usaha Karaoke Langgar Kesepakatan
dok. Agus Sujarwadi, Ketua Pengusaha Hiburan

PortalMadura.Com, – Penutupan tempat karaoke yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat keluhan dari .

Ketua Pengusaha Hiburan, Agus Sujarwadi menilai, penutupan telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015, berikut kesepakatan yang telah dilakukan bersama Ormas, Pemkab Pamekasan dan perwakilan pengusaha hiburan.

“Pemkab harusnya memahami prosedur yang ada, kita sudah berizin dan sesuai aturan. Sedangkan kesepakatannya adalah menutup tempat hiburan yang tidak berizin, bukannya yang sudah berizin, ” ujarnya, Selasa (30/1/2018).

Ia meminta Pemkab Pamekasan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum bertindak serta dapat memenuhi aturan yang ada sebagaimana isi Perda dan Perbub.

“Saya bukan tidak setuju dengan slogan Gerbang Salam, tapi tentu caranya tidak seperti itu,” sesalnya.

Ia menambahkan bahwa penutupan tempat hiburan yang dilakukan Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP justru memberangus semua tempat hiburan tanpa melakukan verifikasi.

Tak hanya itu, penutupan tempat hiburan juga seolah-olah dilakukan Pemkab karena desakan Ormas tertentu.

“Jika kami dinilai melanggar Perda dan Perbub mana buktinya?,” ujar Agus.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra itu meminta Pemkab bisa melakukan tabayyun (Klarifikasi) terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dengan menutup tempat 5 hiburan di Pamekasan.

“Kalau pun semisal teknisnya yang keliru silahkan sampaikan, kami akan menaati dan kami siap bertanggung jawab,” paparnya.

Pihaknya akan kembali membuka tempat hiburan yang sempat disegel beberapa waktu. Rencananya, Sabtu malam 3 Februari 2018.

“Kalau kami tetap membuka, bukan kami yang salah, tapi Pemkab yang telah melupakan isi kesepakatan awal saat pertemuan 19 Januari lalu, ” papar Agus.

Kedepan, Ia berharap agar persoalan penutupan tempat hiburan itu tidak dilakukan semena-mena. Bahkan kalaupun dari Ormas tertentu ingin ikut mengawasi sejumlah tempat hiburan di Pamekasan, ia merasa tak keberatan.

“Kalau ingin ikut mengawasi, silahkan kami memperbolehkan,” pungkas Agus.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.