PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 15 yayasan anak yatim piatu yang tersebar dibeberapa daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tidak akan mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sampang Malik Amrullah menjelaskan, sejumlah yayasan itu tidak bisa mendapatkan dana hiba lantaran belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
Menurutnya SK Menkumham merupakan syarat mutlak, untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di kemudian hari.
“InsyaAllah minggu depan dana hibah itu mulai dicairkan, jumlahnya macam-macam, memang agak telat karena pembuatan SK, baru selesai,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tahun 2014, bahwa badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bisa mendapatkan hibah dari pemerintah daerah adalah lembaga yang sudah mempunyai SK Menkumham. (lora/har)