PortalMadura.Com, Pamekasan – Lima orang terdakwa dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan Pamekasan, Madura, Jawa Timur hanya dituntut tiga bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (9/10/2014).
Lima terdakwa yang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan itu masing-masing ; Turmudzi, Yasin, Erfan, Abdussalam dan Sukari. Lima kawanan ini adalah okmum wartawan yang selalu meresahkan warga di Kota Gerbang Salam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Ahmad Syafii usai sidang mengatakan, tuntutan 3 bulan penjara terhadap lima terdakwa itu sudah dinilai sebanding dengan kesalahan yang diperbuatnya.
“Mereka juga menyesali perbuatannya. Memang ancamaannya 2 tahun 8 bulan sesuai dengan ancaman pasal 335 ayat 1 KUHP,” katanya.
Namun menurut Syafii, mau menghukum orang bukan berdasarkan emosi tapi melihat fakta-fakta yang ada dipersidangan. “Sehingga saya melihat hal-hal yang meringankan pula, sehingga saya beralasan demikian,” jelasnya.
Adapun para terdakwa itu ditahan atas laporan dua wartawan Pamekasan korban kekerasan, yaitu Amiruddin, Kabiro Radar Madura, dan Andre Hafid, Reporter Radio milik pemerintah. (reiza/htn)