PortalMadura.Com, Sampang – Somad (52), warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Tersangka melakukan penipuan terhadap korban Sahron (30) warga Desa Burung Gagah, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Modusnya, tersangka mengiming-imingi sebuah Batu Bertuah (berkhasiat) yang ditemukan disekitar pemakaman keramat dengan uang tebusan Rp50 juta. Korban pun menuruti permintaan tersangka yang dikenal sebagai ahli spiritual.
“Uang sebesar 50 juta rupiah itu sebagai maharnya,” kata Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siswo, Selasa (10/2/2015).
Selang beberapa hari kemudian, korban sadar jika batu tersebut hanyalah batu biasa, korban langsung melaporkan kejadian tersebut keaparat Kepolisian setempat.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sebuah kantong plastik bekas bungkusan batu, uang, tas pelaku untuk dijadikan barang bukti (BB),” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancama 4 tahun penjara.(lora/htn)