PortalMadura.Com, Sumenep – Joni Hermanto (25), warga Jalan Salamet Riadi, Desa Pabian, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Satreskoba Polres setempat.
Tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu-sabu saat mengendarai motor yang melintas di Jalan Raung Tengah, Desa Pabian.
“Tersangka kedepatan dua kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing, 0,48 gram dan 0,63 gram,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kabag Humas AKP Hasanuddin, Selasa (10/11/2015).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, sehingga petugas bergerak cepat dan mengintai tersangka. “Saat digeledah ternyata benar tersangka membawa sabu-sabu,” katanya.
Selain sabu-sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa motor nopol M 2660 XX. Tersangka bakal dijerat padal 114 ayat (l), sub 112 (l) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(Hartono)