PortalMadura.Com, Sumenep – Pegiat anti korupsi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (27/9/2016).
Mereka mendesak penanganan dugaan tindak pidana kasus penyimpangan raskin tahun 2008 di tujuh (7) kecamatan kepulauan segera dituntaskan.
“Nilai kerugian negaranya sudah jelas dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dan tersangkanya sudah ada, namun masih buron,” kata korlap aksi, Muhammad Siddiq .
Menurutnya, penanganannya sudah lama, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. “Saya juga meminta transparansi penanganan kasus korupsi di kejaksaan yang selama ini tidak terbuka,” tudingnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu mengaku sudah membentuk tim penyidik yang baru dalam penanganan kasus tersebut.
“Pak Kajari sudah membentuk tim baru dalam menangani kasus raskin di tujuh kecamatan kepulauan, karena kasus itu sudah tahun 2008,” ujarnya.
Tujuh kecamatan itu meliputi, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Sapeken, Kecamatan Masalembu, Kecamatan Raas, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Gayam, dan Kecamatan Nonggunung.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp18, 2 miliar.
Panggil Kades Poteran
Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, hari ini juga melakukan pemanggilan terhadap, Kepala Desa (Kades) Poteran.
“Hari ini kita panggil lagi, karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir,” terang Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah Kades Poteran akan dipanggil paksa atau tidak. “Kita tunggu saja hari ini, apakah dia akan hadir atau tidak,” katanya.(Bahri/choir)