PortalMadura.Com, Bangkalan-Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan Nurhayati (39), warga Desa/Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku ditangkap bersama seorang pria, Kamil (31) di rumahnya, Dusun Bandara, Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
“Keduanya diamankan dalam proses penggerebekan kemarin sore, karena diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Jumat (11/8/2017).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya informasi warga, bahwa yang bersangkutan selama ini sering melakukan transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Ternyata benar, pelaku menyimpan sabu,” katanya tanpa menyebutkan berat sabu yang ditemukan.
Barang bukti yang diamankan, tiga buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, 1 buah bong, 2 pipet sabu, 1 unit timbangan sabu.
Selain itu, 1 buah kompor sabu, 1 plastik sedotan, 4 buah telepon genggam, 1 botol alkohol dan uang tunai sebesar Rp.145.000.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” pungkasnya.(Hamid/Putri)