Ditangkap Saat Hari Natal, Pengedar Sabu Gagal Rayakan Tahun Baru

Avatar of PortalMadura.Com
Ditangkap Saat Hari Natal, Pengedar Sabu Gagal Rayakan Tahun Baru
Petugas Menunjukkan Barang Bukti

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Kecamatan Waru, Minggu (25/12/2016).

Tersangka yang telah lama menjadi target operasi itu atas nama Riadi Ansori warga Dusun Karang Barat Desa Tamberru Kecamatan Batumarmar Pamekasan. Tersangka yang kini berusia 31 tahun itu harus menikmati tahun baru 2017 di balik jeruji Polres Pamekasan.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu. Selanjutnya diedarkan dengan jaringan di sebagian wilayah Sumenep,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, Senin (26/12/2016).

Nowo menambahkan, dalam penangkapan yang bertepatan dengan hari Natal itu polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 2,27 gram. Tersangka sempat membuang BB itu saat ditangkap petugas, namun aksinya itu ketahuan polisi sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari saudara inisial T asal Kecamatan Sampang. Saat ini dalam proses lidik, “tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 (1) 114 (1) dan 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.