PortalMadura. Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pendekatan kepada pengusaha non muslim di daerahnya agar tidak memaksa karyawannya menggunakan atribut natal menyusul keluarga fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, pemberian pemahaman kepada pengusaha non muslim untuk menciptakan suasana damai dan tenang saat kaum nasrani merayakan hari natal dan tahun baru 2017.
“Kami sudah himbau agar tidak memaksa karyawannya yang Islam menggunakan atribut natal. Sebab di Pamekasan ini sebagian besar adalah umat Islam,” ungkapnya, Selasa (20/12/2016).
Kapolres menambahkan, dalam fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 menegaskan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim bagi umat Islam adalah haram. Sehingga dipandang perlu menetapkan fatwa hukum tersebut untuk dijadikan pedoman.
“Kami akan berusaha memberikan rasa nyaman dan aman kepada semua lapisan masyarakat baik Muslim maupun Non Muslim. Apalagi mendekati Natal,” pungkasnya. (Marzukiy/har)