PortalMadura.Com, Sumenep – Jajaran petugas Polsek Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus Ainurrahman, warga Kecamatan Arjasa. Tersangka kedapatan membawa barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 5 gram dalam sebuah kotak bungkus susu.
“Tersangka ini memang target operasi (TO),” terang Kompol Edy Purwanto, Kabag Ops Polres Sumenep, Jumat (1/8/2014).
Tersangka ditangkap petugas saat turun dari sebuah kapal di Pelabuhan Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep. “Saat itu, petugas sedang melakukan razia. Ketika menggeledah barang bawaan penumpang ditemukan kotak bungkus susu yang berisi sabu-sabu milik tersangka,” kata Edy.
Oleh petugas, tersangka dan barang bukti berupa sebuah handphone dan 5 gram sabu-sabu digelandang ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 Miliar.(ron/htn)